news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden ke-7 RI, Jokowi telah resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu..
Sumber :
  • tim tvonenews/Rika Pangesti

Update Polemik Ijazah Palsu Jokowi Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Bongkar Deretan Fakta Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary sebut 24 saksi diperiksa terkait laporan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang tuduhan ijazah palsu.
Kamis, 15 Mei 2025 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 24 saksi diperiksa terkait laporan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang tuduhan ijazah palsu.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam.

Diketahui, laporan Jokowi pada Rabu (30/4/20252) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," ungkapnya.

Kemudian, pelapor meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

"Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," kata Ade Ary.

Atas dasar itulah pelapor membuat laporan, pihak pelapor telah membawa sejumlah barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik.

"Antara lain ada satu buah 'flashdisk' berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada 'print out' legalisir dan juga ada fotokopi 'cover' dari skripsi dan lembar pengesahan," terangnya.

Kemudian, saat dikonfirmasi mengenai siapa terlapor dalam kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, 'apakah terlapor? Kapan terlapor?'. Ini semua adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan," terang dia.

Adapun, sejauh ini Polda Metro Jaya telah memanggil Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma.(ant/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral