news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti ganja seberat enam kilogram diamankan dari tangan tersangka berinisial HP (32) oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (14/5)..
Sumber :
  • Antara

Geledah Kontrakan Pria di Bekasi, Polisi Temukan Enam Kilogram Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran enam kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.
Kamis, 15 Mei 2025 - 17:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran enam kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HP (32).

"Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (14/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP (32)," kata AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Jakarta Timur.

"Kemudian Tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan secara insentif di wilayah tersebut," ujarnya.

Seusai melakukan penyelidikan, Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menangkap pria berinisial HP (32) di Jalan Bintara, Bekasi Barat.

Adapun dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, yakni enam paket berwarna cokelat.

"Kemudian, menggeledah kamar kontrakannya yang terletak di Bekasi Barat dan menemukan enam paket berwarna cokelat yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sebanyak enam kilogram, serta satu unit ponsel," ujarnya.

Ade Chandra menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami terkait pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan Sumatera tersebut.

"Untuk tersangka telah kami amankan di Ditresnarkoba dan kami akan terus mendalami pengungkapan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral