news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Demo Hari Buruh di Semarang ricuh.
Sumber :
  • Antara

Polisi Tangkap 11 Orang Buat Onar Saat Aksi Buruh di Gedung DPR RI, Lima Jadi Tersangka

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka terlibat onar saat demo di Gedung DPR RI.
Senin, 12 Mei 2025 - 18:40 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebelas orang terlibat onar dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengatakan dalam penangkapan ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, berdasarkan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, kemudian alat bukti yang digunakan untuk melakukan perusakan, serta rekaman CCTV, maka penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Danny, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut Danny menuturkan awalnya aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dan tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial ini berjalan tertib.

“Awalnya dilakukan dengan tertib, ada orasi. Isu yang mereka angkat, secara umum terkait dengan kebijakan pemerintah, isu yang umum juga dilakukan,” terang Danny.

Kemudian para mahasiswa ini melakukan perbuatan atau tindakan yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain. 

“Kami tetap melakukan pelayanan dan mengamankan jalannya aksi. Akan tetapi, apabila terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” terangnya.

Adapun para tersangka ini memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya. Pelaku inisial AIK diduga melakukan pembakaran ban. 

“Dan pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan, sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,” tuturnya.

Sementara itu tersangka JK berperan sebagai koordinator lapangan dan melakukan aksi vandalisme yakni mencoret gerbang Pancasila DPR atau di pintu belakang, dengan tulisan-tulisan sifatnya provokatif. 

“Saudara SS alias M, ini melakukan pelemparan batu besar ke gerbang Pancasila, dan juga melakukan aksi vandalisme atau pencoretan dengan menggunakan pilok. Saudara inisial SBR, berperan mengambil batu dan melemparkan ke gerbang Pancasila DPR RI,” tukasnya.

Selain itu tersangka inisial MWS melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI. 

“Sedangkan untuk ketujuh orang lainnya, kami telah minta keterangan dan sampai dengan saat ini statusnya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu dalam penangkapan ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah alat bukti berupa ban bekas, pilok, botol yang masih ada berisi sisa cairan yang juga bensin untuk membakar, dan beberapa pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi di gedung DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau Penghasutan dan atau Pengrusakan (Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP). (ars/ebs)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral