Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Dua Pria Terlibat Penipuan Online di Jakpus Ditangkap, Modus Buka Rekening Dikirim ke Kamboja
Dua pria di Jakarta Pusat ditangkap polisi usai terlibat penipuan online modus buka rekening.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:11 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024. Kemudian, Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (ars/iwh)