news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi penganiayaan..
Sumber :
  • Antara

Siswi di Bantul Dipaksa Menenggak Miras dan Dianiaya Berkali-kali oleh Temannya

Seorang siswi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta inisial NAR (16) diduga menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri.
Kamis, 8 Mei 2025 - 21:27 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Seorang siswi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta inisial NAR (16) diduga menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri.

Korban yang diketahui warga Bangungharjo, Kapanewon Sewon dipaksa minum-minuman keras (miras) dan dianiaya berkali-kali.

Aksi penganiayaan terjadi pada Jumat (14/3/2025). Namun, orang tua korban baru melaporkan ke polisi pada Rabu (7/5/2025).

Awal mula kejadian, pada Jumat (14/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB, korban di telepon oleh temannya inisial O (18), untuk bolos sekolah dan datang ke rumah J. 

Sesampainya di rumah J, sudah ada O dan orang tua J. Kemudian, O mau mengajak korban untuk beli soto, tapi uangnya senilai Rp50.000 hilang.

Selanjutnya, korban membantu mencari uang sambil menunjuk di sela-sela dompet. Namun, hal itu dikira oleh O malah korban menuduh ibu J yang mengambil uang tersebut. Kemudian, O memberitahukan J bahwa ibunya dituduh mengambil uang oleh korban.

"Karena merasa ibunya dituduh oleh korban, J tidak Terima," kata AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Kamis (8/5/2025).

Kemudian, pada Minggu (16/3/2025) pukul 08.00 WIB, korban, J, O dan para pelaku inisial AS, N dan TA di rumah TA untuk menyelesaikan masalah kesalah-pahaman ini. Lalu, korban disuruh oleh TA masuk ke kamarnya. 

Setelah itu, korban oleh TA ditampar pipinya sebanyak 4 kali. Kemudian, datanglah N dan AS. Mereka tidak terima korban menuduh ibunya J yang mengambil uang.

"N langsung menendang perut korban sekali dan memukul pakai helm 2 kali yang mengenai kepala dan punggung korban," imbuh Jeffry.

Kemudian, AS menendang paha kanan korban lebih dari 4 kali. Setelah itu, J datang dengan membawa botol minuman beralkohol dan meminta korban untuk meminumnya namun ditolak. 

Selanjutnya, korban oleh AS dan N dicekik. Sementara, J memaksanya untuk minum-minuman tersebut.

Kemudian, korban oleh S ditendang sekali mengenai ulu hati. Tak berselang lama, datang T yang langsung menendang dada korban 2 kali lalu memukul dengan handphone 2 kali mengenai jidat.

"Korban juga disundut rokok 3 kali yang mengenai jidat, pipi sebelah kanan dan kiri. Juga ditendang mulutnya sekali sampai berdarah," sambung Jeffry.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku mengajak korban berbincang-bincang. 

Namun, korban diancam apabila kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan orang tuanya, maka akan dibuat cacat dan membeli 2 krat miras.

"Korban yang merasa takut tetap melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Sewon untuk di tindak-lanjuti," ucap Jeffry.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala dan jidat bengkak, pipi sebelah kanan dan kiri mengalami luka bakar sengatan rokok. 

Kemudian, bibir bagian bawah sebelah kiri robek, punggung dan paha kanan memar-memar serta perut merasa mual. Saat ini, dugaan kasus penganiayaan ini masih dalam penyelidikan polisi. (scp/muu)

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pembacaan putusan Heru dibacakan secara terpisah setelah sidang pembacaan vonis Erintuah dan Mangapul.(scp/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral