news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (18/4)..
Sumber :
  • Antara

Pemprov DKI Jakarta: Sistem Ganjil Genap Ditiadakan pada 12-13 Mei

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap khusus kendaraan pribadi selama masa libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025.
Rabu, 7 Mei 2025 - 17:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap khusus kendaraan pribadi selama masa libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu (7/5).

"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," kata Syafrin Liputo.

Syafrin menjelaskan, peniadaan sistem ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, hal itu juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Turut diketahui bahwa sistem gage diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sementara, di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral