- Tangkapan Layar tvOne
Heboh Fenomena Pemindaian Mata di Bekasi, Komdigi Akan Panggil Pihak Worldcoin Pekan Depan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil pihak penyedia layanan worldcoin setelah sebelumnya dibekukan oleh pemerintah.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemanggilan ini dilakukan atas adanya kegiatan yang dil uar dari ketentuan yang berlaku. Ditambah adanya keresahan dari masyarakat.
"Ini akan kita melakukan pemanggilan, kemungkinan minggu depan," kata dia Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Meutya menjelaskan, bahwa fenomena worldcoin dengan pemindaian iris mata menggunakan teknologi biometrik ini telah menyebarluas ke berbagai negara di dunia.
Beberapa negara di antaranya pun telah mengeluarkan kebijakan yang tegas terkait dengan aplikasi ini, sehingga Indonesia pun harus segera menerapkan hal serupa agar tidak menjadi keresahan di masyarakat.
"Kami juga membaca fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini," ucapnya.
Oleh karena itu Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menghentikan operasionalnya jika pihak worldcoin tidak dapat menjelaskan maksud tujuan terkait praktik pemindaian iris mata dengan imbalan uang ratusan ribu.
"Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," tegasnya.
Sebelumnya, Worldcoin atau WorldID sempat viral di media sosial setelah banyak warga dari Bekasi berbondong-bondong mendatangi sebuah kantor.
- Tangkapan Layar tvOne
Para warga tersebut mengantre lantaran tertarik dengan imbalan uang sebesar Rp800 ribu dengan syarat melakukan pemindaian retina mata.
Namun seiring berjalannya waktu masyarakat pun menyadari bahwa adanya aktivitas yang mencurigakan.
Menyikapi hal tersebut Komidigi pun telah melakukan pembekuan sebagai langkah untuk mencegah potensi risiko yang akan menimpa masyarakat.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (aha/muu)