- Kemendukbangga-Antara
Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi sebagai Syarat Penerimaan Bansos, MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Haram
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos).
Usulan ini diungkapkannya dalam rapat Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah pada Senin (28/4/2025) lalu.
Vasektomi diusulkan menjadi syarat penerimaan bansos lantaran menurut dia banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.
“Saya selalu menuntut orang yang saya bantu KB dulu dan harus hari ini dikejar yang KB harus laki-laki. Kenapa? Jangan membebani perempuan. Perempuan jangan jadi orang yang menanggung beban reproduksi,” kata pria yang kerap disapa KDM ini.
Terkait usulan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar pun buka suara.
MUI Jabar menegaskan sterilisasi pada pria atau vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan yang permanen.
"Tidak boleh bertentangan dengan syariat. Pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei di Bandung, Kamis (1/5/2025).
Rahmat menyebut vasektomi dimungkinkan jika seorang pria ada kondisi-kondisi tertentu seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
"Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan," jelas dia.
Menurut Rahmat, persyaratan KB untuk penerimaan bansos boleh-boleh saja untuk dilakukan.
Akan tetapi, dia mengingatkan ada persyaratan yang harus dilalui khususnya untuk vasektomi.
"Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan itu yang harus disesuaikan," pungkasnya. (ant/nsi)