- tvOnenews
Baleg Protes UU MD3 Digugat ke MK Agar DPR RI Tak Gelar Rapat di Hotel
Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan itu bertujuan agar DPR RI tak dapat menggelar rapat di hotel atupun lokasi di luar gedung parlemen.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai kasihan kepada para hakim di MK lantaran mengurusi tempat rapat yang bersifat teknis.
“Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah bapak-bapak (hakim) itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak Yang Mulia ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis,” kata Doli di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2025).
Ia menuturkan tempat rapat di hotel bukan berarti terkesan mewah. Selain itu, jika memiliki anggaran yang cukup dan tempatnya dianggap representatif, maka tidak masalah rapat di hotel.
“Kalau dianggap misalnya rapat di hotel itu kesannya mewah, belum tentu juga. Tergantung dari outputnya,” kata dia.
“Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif saya kira, dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh, juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat,” lanjutnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini khawatir ekonomi Indonesia akan terdampak jika anggota dewan dilarang rapat di hotel.
“Kalau misalnya mereka berhenti, yang kena dampanya juga adalah masyarakat menengah ke bawah yang memang bekerja di situ. Jadi menurut saya, ya dilihat urgensinya aja,” kata Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan anggota DPR juga tidak selalu menggelar rapat di hotel. Pemilihan tempat rapat di hotel dianggap sebagai tempat yang netral, sehingga kedudukan antara anggota DPR dengan mitra DPR sejajar.
Dia menyebut pemilihan hotel sebagai tempat rapat juga tidak selalu difasilitasi oleh DPR. Terkadang, tempat tersebut difasilitasi oleh mitra DPR baik kementerian maupun lembaga.
Doli mengklaim DPR biasanya hanya diundang menjadi narasumber oleh mitra dalam agenda focus group discussion (FGD) atau konsinyering. (saa/raa)