- Antara
Polisi Ungkap Ada Empat Jenis Narkoba yang Diamankan dari Tangan Artis Fachri Albar
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan Aktor Fachri Albar (43) yang ditangkap pada Minggu (20/4).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, salah satu narkoba yang diamankan, yakni jenis kokain.
"Pada saat penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan sejumlah pil alprazolam," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers kasus tersebut, Kamis (24/4).
Twedi menjelaskan, masing-masing berat narkoba, yakni paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram dan 27 butir pil aprazolam.
Kendati demikian, polisi belum mengetahui dari mana Fachri Albar mendapat barang haram tersebut.
"Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar," ujarnya.
Turut diketahui, polisi membekuk Fachry Albar di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.
"Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Vernal. (ant/dpi)