news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Priguna Anugerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak pasien, FH (18) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat..
Sumber :
  • Antara

Buntut Kasus Dokter Priguna, DSKJI Sarankan Tes Kejiwaan Berkala Peserta PPDS

Buntut kasus dokter Priguna (31) perkosa pasien di di RSHS Bandung. Sontak menuai komentar dari berbagai kalangan, seperti PDSKJI
Selasa, 15 April 2025 - 00:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus dokter Priguna (31) perkosa pasien di di RSHS Bandung. Sontak menuai komentar dari berbagai kalangan, seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). 

Di mana PDSKJI menyarankan untuk lakukan  pemeriksaan kejiwaan berkala bagi peserta PPDS merupakan langkah terobosan. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih aman, empatik dan berkualitas tinggi terhadap masyarakat.

“Dalam konteks ini, pelaksanaan tes kesehatan jiwa bagi peserta PPDS secara berkala bukan sebagai bentuk penghakiman bagi dokter residen. Melainkan, sebagai bagian dari sistem mutu dan pembinaan profesional yang bersifat manusiawi,” demikian rilis keterangan resmi dari PDSKJI yang diterima, Senin (14/4/2025). 

Adapun beberapa rekomendasi PDSKJI terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut. 

1. Pelaksanaan skrining kesehatan jiwa secara berkala di seluruh institusi pendidikan kedokteran spesialis. Minimal satu kali setiap tahun menggunakan wawancara klinis serta alat ukur psikologis yang tervalidasi secara ilmiah.

2. Penerapan pendekatan edukatif dan non-stigmatisasi dalam proses pemeriksaan. Guna memastikan bahwa tes ini menjadi bagian dari pengembangan profesional, bukan sebagai alat kontrol atau penilaian semata.

3. Penyediaan layanan pendampingan psikologis dan psikiatri yang sistematis di setiap institusi pendidikan. Ini dilakukan agar peserta PPDS yang membutuhkan dukungan dapat memperoleh akses layanan yang tepat dan cepat.

4. Menjaga kerahasiaan dan etika profesional selama proses skrining dan tindak lanjut. Sesuai dengan prinsip-prinsip kedokteran dan kesehatan jiwa.

5. Mendorong kolaborasi lintas profesi antara institusi pendidikan, organisasi profesi kedokteran, dan lembaga pemerintah. Guna mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan.  (aag) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral