- IST
KPI Dukung Upaya Revisi UU Penyiaran
"Kalau kita sering membuat konten yang positif, edukatif, kemudian kita juga enggan dengan konten yang sekedar mempertontonkan sensualitas, maka seharusnya pengaturan itu menjadi baik", katanya.
Ketika ditanya mengenai apakah mungkin mengatur konten di platform digital. Tulus menegaskan bahwa hal tersebut tidak mudah. Namun, negara tetap harus hadir.
"Banyak negara dipusingkan dengan perkembangan platform digital. Tapi apakah kemudian Indonesia hanya diam saja. Eropa bisa mengeluarkan Audio Visual Media Service Directive Act, 2018. Mereka mengatur konten audio visual. Tentu bentuk pengaturannya berbeda dengan Free To Air (FTA). Selain itu, Kami juga tidak dalam posisi bahwa media baru harus diatur KPI. Kami memasrahkan pada pembuat Undang-Undang. Semangat kami adalah, bahwa negara harus hadir dan kita tidak boleh kebobolan jika memang ingin melindungi masyarakat", tegas tulus.
Diketahui, bahwa dalam pembahasan revisi UU Penyiaran pada tahun ini, beberapa pemangku kepentingan sudah diundang kembali ke DPR, termasuk Asosiasi dari lembaga penyiaran. Secara umum, mereka mengeluhkan mengenai tidak berimbangnya regulasi yang ada saat ini. Sehingga membuat persaingan tidak seimbang. (ebs)