- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi oleh Guru Besar Farmasi UGM Belum Diproses Hukum, Ini Kata Polisi
Secara tegas, UGM telah menjatuhkan sanksi berdasarkan keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap Dosen Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Adapun sanksi tersebut berupa pencopotan Edy dari jabatan dosen. Andi mengatakan, UGM juga membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy.
Dalam proses itu, nantinya tim akan melakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, khususnya terkait disiplin kepegawaian.
Selanjutnya, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan dari tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy.
Kemudian, keputusan akhir berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini berkaitan dengan status Pegawai Negeri Sipil dan gelar guru besar Edy di universitas ternama ini.
"Untuk memberhentikan sebagai PNS dan guru besar itu bukan dari universitas, tapi pemerintah makanya (keputusan akhir) ada di Kemendiktisaintek," ucap Andi. (scp/muu)