news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Indramayu, Lucky Hakim..
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Macan Idealis

Sanksi Mengerikan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Wamendagri: Undang-undang Mengatur

Bupati Indramayu Lucky Hakim kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia pergi ke Jepang tanpa izin.
Selasa, 8 April 2025 - 00:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia pergi ke Jepang tanpa izin.

Sontak hal ini menuai komentar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Kata dia, pihaknya akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin. 

Bahkan Bima Arya sampaikan, akan meminta penjelasan secara langsung kepada Lucky Hakim.

"Pak Bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," ujar Bima Arya, Senin (7/4/2025).

Pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lucky Hakim sudah kembali berada di Indonesia. Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. 

Dia juga beberkan, hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," ucapnya.

Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. 

Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral