- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Apartemen Mewah di Jakbar jadi Pabrik Narkoba Liquid Bentuk Vape, Polisi Gerebek dan Tangkap Peracik
Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menggerebek laboratorium narkotika jenis baru yaitu berbentuk vape yang berada di sebuah apartemen mewah, Season City, Jakarta Barat.
Praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape itu dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Penggerebekan ini dilakukan atas hasil kerja sama dengan pihak Bea Cukai dan berkat informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” ungkap Roby di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Roby menjelaskan, modus operandi dan pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB," beber Roby.
Berdasarkan penyelidikan, SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO inisial C (40).
"Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I," ungkap Roby.
Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.
“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur Roby.
Adapun, para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
- Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
- Pasal 129 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
- Serta, Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu.
Ancaman pidananya adalah: Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Jika berat Narkotika melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. (rpi/muu)