

Sumber :
- Istockphoto
Puan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu: Pekerja harus Dapat Haknya!
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perusahaan segera bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu. Ia meminta perusahaan ikuti peraturan pemerintah.
Senin, 24 Maret 2025 - 21:03 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu.
Politisi PDIP itu meminta perusahaan mengikuti peraturan pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews
Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.
Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.