Article Article
Ilustrasi THR dan Gaji ke -13 ASN Tahun 2025 Cair.
Sumber :
  • Istockphoto

Puan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu: Pekerja harus Dapat Haknya!

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perusahaan segera bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu. Ia meminta perusahaan ikuti peraturan pemerintah.
Senin, 24 Maret 2025 - 21:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu.

Politisi PDIP itu meminta perusahaan mengikuti peraturan pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan)
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

 

Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.

Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:40
02:09
02:06
02:26
02:38
05:25

Viral