Article Article
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Resmi! Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri

Senin, 17 Maret 2025 - 20:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman buntut kasus pencabulan dan narkoba.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya telah rampung menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar pada hari ini.

Sidang digelar selama kurang lebih 6 jam lamanya. Mulai dari 10.30 WIB sampai dengan 17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo kepada wartawan di lokasi.

Trunoyudo mengatakan,  selain dijatuhi sanksi adminstrasi, AKBP Fajar juga dijatuhi saksi etika.

"Terhadap terduga pelanggar sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2025 tepatnya di ruang Patsus Biro Provost Div Propam Polri.

dari seluruh hasil laporan pelaksanaan sidang, maka didapatlah suatu pelanggaran bagi terduga pelanggaran dengan wujud perbuatan;

Lebih jauh, Trunoyudo menjelaskan hasil dari laporan sidang KKEP.

"Didapati suatu pelanggaran bagi terduga pelanggaran dengan wujud perbuatan; AKBP Fajar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," beber Trunoyudo.

*AKBP Fajar jadi Tersangka Pencabulan dan Narkoba*

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2024).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.

Lalu, mengonsumsi narkoba, menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.

Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.

AKBP Fajar sendiri sempat bicara saat dibawa keluar usai ekspose kasus. Namun, dia cuma sedikit bicara.

"Saya sayang Indonesia," kata AKBP Fajar.

(rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:50
03:32
03:05
03:28
02:01
02:12
Viral