news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Geram Dengar Firli Bahuri Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK ke Polda Metro: Segera Jemput!.
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Tabir Baru Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Siap Hadapi Eks Ketua KPK: Bukti Itu Buat Terang

Tabir baru kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencuat hingga menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, baru-baru ini Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan
Senin, 17 Maret 2025 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tabir baru kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mencuat hingga menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, baru-baru ini, Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Pengajuan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Firli Bahuri.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Diketahui, bahwa Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Namun, permohonan yang diajukan kali ini, merupakan permohonan ketiganya.

Pada praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. 

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.

Menyikapi hal itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan. 

Polda Metro meyakini hakim akan menolak gugatan Firli. "Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," beber Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Selain itu, dia katakan, ditolaknya gugatan praperadilan sebelumnya menandakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli oleh pihaknya adalah sah. Dia yakin gugatan itu akan kembali ditolak.

"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya."

"Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yg terjadi dan menemukan tersangkanya," lanjutnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral