

Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews
RUU KUHAP, Maqdir Ismail Sarankan Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian
Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:24 WIB
“Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya. (ebs)