Article Article
Maqdir Ismail di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

RUU KUHAP, Maqdir Ismail Sarankan Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian

Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:24 WIB
Reporter:
Editor :

“Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:16
01:25
00:59
05:41
03:36
02:19

Viral