news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Ada 8 Video Asusila Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Para Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jumat, 14 Maret 2025 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun LPSK menyebut tidak semua korban pencabulan AKBP Fajar mengajukan perlindungan.

Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Hari ini sudah ada dua yang tercatat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Susilaningtias.

Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Sumber :
  • dok. Polres Ngada NTT

 

Sebelumnya, Mabes Polri menyebut korban kekerasan seksual AKBP Fajar sejumlah empat orang, yakni tiga di antaranya Anak di bawah umur.

Namun Susi tidak mengungkap identitas para korban yang mengajukan perlindungan LPSK tersebut lantaran masih di bawah umur.

"Korban yang mengajukan masih Anak," terangnya.

Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Ada 8 Video Seks Kapolres Ngada Cabuli Korbannya

Dalam penyelidikan, polisi menemukan delapan buah video berisikan aksi kekerasan seksual AKBP Fajar terhadap Anak di bawah umur.

Hasil rekaman video syur tersebut kemudian diunggah AKBP Fajar ke sebuah situs porno di Australia. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi masih mendalami motifnya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Antara

 

Trunoyudo juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, eks Kapolres Ngada terbukti sebagai pengguna narkoba.

Trunoyudo mengatakan eks Kapolres Ngada itu diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

Imbasnya eks Kapolres Ngada yang ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, itu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. 

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima, dia dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Adapun kini pengganti AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai Kapolres Ngada adalah Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral