news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Ketua MK Jimly Sebut Gugatan Anwar Usman di PTUN Salah Kamar, Begini Penjelasannya.
Sumber :
  • ANTARA

Prof Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan Biar Ada Kerjaan dalam RKUHAP

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.
Jumat, 14 Maret 2025 - 02:39 WIB
Reporter:
Editor :

Kecuali, kata Jimly, Kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.

“Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.

Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RKUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

“Harus (membuka draf ke publik). Itu sudah diputuskan oleh MK, harus ada syarat namanya partisipasi publik yang bermakna, atau meaningful participation. Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan Undang-Undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” pungkasnya. (ebs)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral