news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Ada 15 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif, Menhan Singgung Nasib Letkol Teddy

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bicara terkait status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya usai menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Selasa, 11 Maret 2025 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bicara terkait status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya usai menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dia mengatakan Letkol Teddy tidak perlu pensiun dari TNI apabila kementerian/lembaganya bekerja tidak termasuk dalam daftar yang mengharuskan pensiun.

“Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Sjafrie menjelaskan berdasarkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 15 institusi yang diusulkan bisa diduduki oleh anggota TNI aktif. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 instansi.

Tak Mundur dari TNI, Segini Gaji Mayor Teddy Sebagai Prajurit dan Seskab Prabowo, Harta Kekayaannya Bikin Melongo
Sumber :
  • ANTARA

 

Bagi anggota TNI aktif yang ditugaskan di luar daftar itu, maka harus pensiun dini sebagai prajurit. 

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, yang kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie.

“Setelah pensiun baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud, tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas,” tambahnya.

Berikut daftar 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota aktif TNI, antara lain:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung

(saa/muu)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral