news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang perdana Tom Lembong terkait kasus impor gula, Kamis (6/3/2025).
Sumber :
  • Agatha Olivia Victoria-Antara

Soal Ada Selisih Rp62 Miliar di Kasus Tom Lembong, Kejagung: JPU akan Membawa Bukti

Kejagung ungkap JPU akan membawa bukti terkait ada selisih Rp62 miliar dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
Jumat, 7 Maret 2025 - 13:41 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal adanya perselisihan nominal Rp62 miliar dalam surat dakwaan Tom Lembong yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

Adapun diketahui perbedaan angka tersebut didapat dari perhitungan jumlah keuntungan yang diterima oleh sepuluh pengusaha senilai Rp515 miliar. 

Sementara itu, nilai kerugian negara akibat kasus ini disebutkan sebanyak Rp578 miliar.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini persidangan tengah berproses. 

Kejagung telah menerima bentuk pengembalian uang senilai Rp565 miliar.

“Jadi begini, ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita terima kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” terang Harli di Kejagung pada Jumat (7/3/2025).

Harli meminta agar tetap mengikuti seluruh rangkaian prosesnya. Nantinya JPU akan membawa seluruh bukti untuk ditunjukkan di pengadilan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, mari kita ikuti prosesnya dulu di pengadilan. Bahwa JPU tentu akan membawa bukti bukti itu semua untuk diverifikasi untuk dikontes di pengadilan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan dan diharapkan menjadi fakta persidangan. Dari berbagai keterangan saksi, surat dan sebagainya,” jelas Harli.

Untuk diketahui, eks Menteri Perdagangan 2015-206 Tom Lembong didakwa memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 lalu.  

JPU Kejaksaan Agung Sigit Sambodo mengatakan 10 perusahaan itu diperkaya karena kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. 

Kesepuluh pihak itu antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral