Article Article
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman..
Sumber :
  • Antara

Pengendara Gunakan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Semanggi-Cawang di Luar Jam yang Ditentukan, Polisi Bakal Beri Sanksi

Tim Direktorat Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara menggunakan bahu jalan tol dalam kota Semanggi-Cawang pada jam 16.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mengurai kemacetan.
Jumat, 28 Februari 2025 - 16:28 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara menggunakan bahu jalan tol dalam kota Semanggi-Cawang pada jam 16.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mengurai kemacetan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap para pengendara yang menggunakan bahu jalan di luar jam yang ditentukan.

“Ya tentunya (ditilang di luar jam 18.00 WIB sampai 20.00 WIB),” kata Latif kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2).

Sementara itu, Latif menyebutkan bahwa penindakan nantinya akan menggunakan sistem elektronik ETLE.

“Kan kita sudah menggunakan ETLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat ETLE,” ungkap Latif.

Maka dari itu, untuk menghindari tindakan tilang, masyarakat diminta untuk menaati peraturan yang telah ditentukan.

“Jadi perlu kesadaran bersama ini emang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah,” jelas Latif.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
13:14
04:28
01:14
06:06
04:08

Viral