news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani

Identitas 6 Pegawai BPN yang Disanksi Tegas Menteri Nusron Buntut Kasus Pagar Laut Bekasi, Satu di Antaranya Dipecat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindak tegas para oknum yang terlibat dalam pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindak tegas para oknum yang terlibat dalam pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah memberikan sanksi pencopotan jabatan terhadap 5 orang dan 1 pegawai dipecat dari Kementerian ATR/BPN.

“Ada sekitar enam PNS yang harus kita kasih sanksi dan yang satu kita keluarkan, harus kita keluarkan, harus kita pecat,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (22/2).

Nusron merinci seluruh keenam pegawai tersebut di antaranya berinisial FKI seorang Tim Ajudikasi PTSL periode 2021 di Bekasi. 

FKI telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Cirebon.

Lalu, RL yang dahulu diketahui sebagai Wakil Kepala Tim Ajudikasi Tim PTSL. RL diketahui bertugas mengukur dan mengatur pemindahan akun dan dokumen. 

Selanjutnya, berinisial SF yang merupakan Wakil Kepala Tim Ajudikasi serta Staf Wakil Kepala Yuridis, AS (1) dan R dicopot dari jabatannya. Kedunya melakukan peminjaman buku dan juga pemindahan peta.

Terakhir, merupakan sosok berinisial AS (2) yang dipecat lantaran kedapati melakukan pemindahan peta buku.

Adapun dalam hal ini, diketahui terdapat Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas 509,795 hektare Inisial PT CL dan PT MAN yang memiliki luas 419,6 hektare.

Nusron menyebut kedua perusahaan ini telah berkomunikasi untuk melakukan pembatalan sertifikat tersebut.

“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima," pungkasnya. (aha/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral