- Istimewa
Komisi Yudisial Diminta Pantau Perkara PK Alex Denni, Ini Alasannya
PBHI juga meminta Komisi Yudisial RI untuk memberikan informasi kepada PBHI selaku pelapor mengenai tindakan atau hasil yang telah dilakukan.
Selain itu, KY juga diminta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat luas sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bahan pembelajaran kepada publik.
Selain dugaan pelambatan proses hukum dalam perkara permohonan PK, permintaan PBHI kepada Komisi Yudisial juga didasari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni sejak awal.
Salah satu temuannya adalah tidak dipublikasikannya putusan atas nama Alex Denni baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun tingkat kasasi.
Perkara Alex Denni juga ternyata berkaitan dengan perkara lain, yakni perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Sama halnya dengan perkara Alex Denni, putusan perkara terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sama sekali sejak dieksekusi pada Juli 2024 lalu hingga saat ini setelah delapan bulan menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 sampai detik ini. Bahkan, di PN Bandung dan Mahkamah Agung juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi. Dengan demikian, eksekusi putusan terhadap Alex Deni harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Hukum Acara Pidana dan prosedur administrasinya tidak sah secara hukum,” tegas Julius.
Setelah dilakukan telaah dan pemeriksaan terhadap putusan kasasi Alex Denni, ditemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada indikasi rekayasa putusan.
Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara tanggal putusan Perkara Kasasi Nomor 164K/Pid.Sus/2013 dengan tanggal rapat permusyawaratan, penandatanganan, dan pengumuman oleh majelis hakim, yaitu pada 26 Juni 2013. Sementara dokumen putusan tercatat dengan tanggal 14 November 2013.
Selain itu, Hakim Ad Hoc Tipikor H. Hamrad Hamid selaku anggota majelis perkara kasasi telah meninggal dunia pada 7 September 2013 sehingga dinyatakan tidak dapat menandatangani putusan.