news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio saputra

Retas Identitas Orang Lain Pakai AI Buat Rekening Nasabah Bank, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).
Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:15 WIB
Editor :

“Akhirnya itulah yang membuat Mr. X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM. Dalam proses hubungan antara X, MR, dan PM ini, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta , kemudian tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300-500 ribu,” jelas Ade Ary.

Setelahnya akun yang telah jadi itu diserahkan ke Mr. X dan digunakan untuk  melakukan transaksi diberbagai toko online.

“Jadi akun kartu kredit ya, kartu kredit. Kemudian diduga Mr. X melakukan transaksi di berbagai toko online atau e-commerce. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari Mr.X,” tegas Ade Ary.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 1 ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp12 miliar. 

Kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman paling lama 8 tahun. Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. 

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang perlindungan data pribadi dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan diancam maksimal 4 tahun.

“Dan persangkaan pasal yang kelima adalah Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 undang-undang perlindungan data pribadi karena diduga dengan sengaja atau melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (ars/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral