Sumber :
- Istimewa
Ini Fakta Baru Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Kuningan Jaksel, Ternyata Ada yang Sudah Berkeluarga
Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengungkapkan fakta baru terkait kasus pesta seks sesama jenis laki-laki (gay).
Rabu, 5 Februari 2025 - 16:20 WIB
Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," tuturnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," imbuhnya.(rpi/lkf)