news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (kanan) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Komisi II DPR: Pelantikan Kepala Daerah Terserah Pemerintah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menyerahkan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah.
Senin, 3 Februari 2025 - 21:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menyerahkan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Usai rapat selama sekitar 5 jam, Komisi II DPR setuju berapapun tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pengumuman resminya nanti akan disampaikan oleh pemerintah melalui Mendagri,” kata Rifqi saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Seusai rapat, Rifqi kembali menjelaskan bahwa Mendagri telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggal tersebut sesuai rekomendasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Komisi II DPR tidak memutuskan sepakat atau menolak, melainkan menyerahkan kepada pemerintah.

“Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri,” kata Rifqi.

“Yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap peraturan presiden nomor 80 tahun 2024,” sambungnya.

Atas hal itu, Rifqi meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan ke Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral