- Antara
Menteri ATR Ungkap Dua Nama Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi
Kendati demikian, Nusron mengaku bahwa pihaknya belum bisa membuktikan jika hal itu ditempuh sebagai upaya pembatalan SHGB tersebut.
"Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar dari garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu," beber Nusron.
Meski begitu, menurut Nusron kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan tambak, kemudian musnah karena adanya abrasi. Hanya saja, pihaknya belum bisa membuktikan bahwa di kawasan itu pernah terjadi abrasi.
"Dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain dalam hal ini Badan Informasi Geospasial," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Bekasi, Rabu (15/1) mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eksavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.(ant/ree)