news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Sumber :
  • Antara

Menteri ATR Ungkap Dua Nama Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap, dua perusahaan pemilik SHGB mengenai pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Jumat, 31 Januari 2025 - 07:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap, dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mengenai pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, yakni pertama berinisial PT CL.

SHGB perusahaan tersebut terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018.

"Ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare," kata Nusron mengutip Antara pada Jumat (31/1/2025).

Sementara itu, perusahaan kedua berinisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB tersebut terbit pada 2013, 2014 dan 2015.

"Setelah kita analisis, memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai. yang merah itu. Yang merah itu garis pantai," terangnya sembari menunjukkan peta kepada anggota DPR di rapat tersebut.

Lebih lanjut, Nusron mengaku bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membatalkan SHGB tersebut karena kementeriannya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN)

"Problemnya apa? Kita tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut," jelas Nusron.

Ia mengaku, apabila SHGB tersebut berusia di bawah 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN dapat segera melakukan pembatalan, namun penerbitan SHGB tersebut telah melewati 5 tahun.

Oleh karena itu, Nusron mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal apakah Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan Pengadilan untuk pembatalan.

"Terhadap ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung supaya Pengadilan memerintahkan (Kementerian ATR/BPN), ini dibatalkan," lanjutnya.

Dia menambahkan, apabila langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah yang kini telah musnah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral