- Antara
Pakar Hukum: Sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi Bukan Hanya soal Perselisihan Suara
Tak ayal, Lia pun menyimpulkan penyelenggaraan pilkada Muara Enim tidak berjalan dengan baik. Lia bahkan menilai ada potensi pengondisian oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk memenangkan pilkada secara tidak jujur.
"Ketika sebuah sistem Pilkada tidak berjalan dengan baik atau sudah dikondisikan oleh oknum yang berkepentingan, tentunya pasti akan menguntungkan pihak yang memiliki kepentingan tersebut. (Lalu) untuk apa diadakan Pilkada? Tidak usah libatkan masyarakat jika Pilkada hanya formalitas saja, karena pemenangnya sudah diketahui," tegas dia.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sesuai tahapan, sejumlah perkara sengketa pilkada 2024 akan diputus dalam putusan dismissaljika dianggap Hakim MK tidak berdasar atau tidak layak diterima.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah syarat formal ambang batas yang terdaftar dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur syarat perselisihan suara, mulai 0,5 persen hingga 2 persen tergantung jumlah penduduk.