Kementerian ATR: BPJS Kesehatan untuk Transaksi Tanah Berlaku Bagi Pembeli.
Sumber :
  • (ANTARA/Andi Firdaus).

Kementerian ATR: BPJS Kesehatan untuk Transaksi Tanah Berlaku Bagi Pembeli

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:17 WIB

Kolaborasi itu diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan JKN dalam upaya mengejar kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 98 persen populasi penduduk di Indonesia pada 2024.

"Pelaksanaan kolaborasi itu disesuaikan dengan kesiapan kementerian/lembaga terkait. Kalau ada yang belum siap itu masih ada pembahasan," katanya.

Selain Kementerian ATR, kata Andie, masih ada 29 kementerian/lembaga lainnya yang saat ini sedang dalam masa penjajakan kerja sama, di antara pengurusan SIM, STNK, ibadah haji dan umroh hingga SKCK di kepolisian. (ant/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral