- tvOnenews.com/Taufik
MK Putuskan Batas Usia Notaris 70 Tahun, Kementerian Hukum Bilang Begini...
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024 tentang batas usia jabatan notaris.
Widodo menuturkan bahwa belum diberlakukannya putusan tersebut karena putusan tersebut masih terus dikaji oleh pihaknya.
"Ya, putusan MK itu kan 'dapat', ada kata-kata dapat dan kita sedang kaji," ucap Widodo saat ditemui di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Sebab, Widodo menjelaskan, untuk memberlakukan putusan MK itu, dibutuhkan peraturan turunan yang matang. Seperti, penetapan sejumlah rumah sakit untuk dijadikan rujukan tempat pemeriksaan kesehatan.
"Karena kan memang konsekuensinya nanti mekanismenya itu termasuk misalkan penetapan rumah sakit yang menjadi atau kan rujukan oleh pemerintah. Nanti rujukan pemerintah itu yang harus kita bahas juga di peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia," terang Widodo.
Widodo menyebut, pihaknya mengupayakan dalam waktu dekat putusan batas usia notaris tersebut dapat segera diterapkan.
"Secepatnya, teman-teman Direktorat Perdata nanti menyiapkan itu dan saat ini juga sudah ada permohonan-permohonan karena yang terutama yang sudah usianya hampir habis masa pensiunnya," jelasnya.