- tvOnenews.com/Taufik
MK Putuskan Batas Usia Notaris 70 Tahun, Kementerian Hukum Bilang Begini...
Lanjutnya, Mahkamah juga membandingkan hakim dan dosen di Indonesia yang umur pensiunnya dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dengan pemenuhan sejumlah ketentuan.
Dengan perpanjangan tersebut, Arief menambahkan sabar diharapkan notaris masih dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hingga maksimal umur 70 tahun.
Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan bidang hukum.
"Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang. Namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan notaris berumur 70 tahun," ujar Arief.
"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar," tandas Arief.
Dalam putusan ini, dua hakim konstitusi menggunakan hak ingkar atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara. Keduanya, yakni Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hal ini dikarenakan keduanya menghindari adanya konflik kepentingan terkait perkara ini. (rpi/raa)