Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12/02024).
Sumber :
  • ANTARA

Praktisi Hukum Sebut Publikasi OCCRP Merupakan Kejahatan Fitnah

Kamis, 2 Januari 2025 - 02:17 WIB

Dengan dmeikian, publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

“Menominasikan Presiden ke 7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain," tuturnya.(lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral