Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Pasca Disindir Prabowo, Kejagung Respons Soal Vonis Ringan Harvey Moeis PT Timah
Selasa, 31 Desember 2024 - 14:30 WIB
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. (aha/raa)