Pasca Disindir Prabowo, Kejagung Respons Soal Vonis Ringan Harvey Moeis PT Timah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Pasca Disindir Prabowo, Kejagung Respons Soal Vonis Ringan Harvey Moeis PT Timah

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:30 WIB

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. (aha/raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral