- istimewa
Tak Hanya sebut PDIP Jadi Pahlawan Kesiangan, PSI Juga Katakan Ini soal PPN 12 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa heran dengan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang kebijakan kenaikan PPN 12%.
Padahal, PDIP sebelumnya terlibat langsung dalam pembahasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahkan Ketua Panitia Kerja (Panja) HPP adalah anggota DPR dari PDIP.
"PDIP seolah-olah melupakan jejak digital mereka. Mereka dulu yang mengusulkan dan terlibat aktif dalam Panja HPP, bahkan ketuanya berasal dari PDIP. Kalau sekarang menolak, rasanya mereka seperti pahlawan kesiangan," ungkap Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra, dalam keterangannya pada Senin, (23/12/2024).
Yoga menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% sudah menjadi amanat undang-undang.
Menurutnya, jika kebijakan ini tidak dijalankan, justru bisa melanggar hukum dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Selain itu, ia menilai kenaikan ini akan memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial yang pada akhirnya kembali lagi ke rakyat.
"PPN 12% ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, terutama untuk mendukung keuangan negara yang akan digunakan untuk berbagai program sosial. Pada akhirnya, itu kembali lagi ke masyarakat," jelasnya.
Yoga juga mencatat keanehan sikap PDIP, yang merupakan fraksi dengan kursi terbanyak di DPR periode 2019-2024.
Seharusnya, dengan kekuatan itu, PDIP bisa mempengaruhi pembahasan sebuah undang-undang. Namun, tidak ada catatan bahwa PDIP menentang kenaikan PPN dalam pembahasan UU HPP.
"Jika PDIP berada di fraksi kecil atau tidak di parlemen, mungkin bisa dimaklumi. Tapi PDIP adalah fraksi terbesar di DPR. Tidak ada catatan mereka menentang selama pembahasan UU HPP," tegas Yoga.
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% adalah bagian dari keputusan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, ini merupakan produk legislatif periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh PDIP.
"Kenaikan PPN 12% adalah bagian dari UU HPP yang sudah disahkan pada 2021. Ini merupakan kebijakan yang dirancang sejak periode legislatif sebelumnya, dengan PDIP sebagai inisiator," jelas Wihadi kepada wartawan, Senin, (23/12/2024).
Wihadi menilai sikap PDIP yang kini menentang kenaikan PPN sangat bertentangan dengan peran mereka dalam menyusun UU HPP.
Ia juga menambahkan bahwa Panja yang membahas kenaikan PPN dipimpin oleh PDIP, dan jika kini mereka meminta penundaan, itu justru mengarah pada langkah yang melemahkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
"PDIP dulu yang memimpin Panja, tapi sekarang meminta penundaan. Ini jelas menunjukkan sikap yang kontradiktif dan bisa dilihat sebagai upaya untuk memberikan tekanan pada pemerintahan Prabowo," ujar Wihadi. (aag)