Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, termasuk di sekolah premium.
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang mematangkan rincian kriteria sekolah yang akan dikenakan PPN 12%. Pendekatan pastinya, kriteria sekolah yang akan dikenakan pajak ini adalah sekolah dengan SPP atau biaya kuliah dan atau berstandar internasional.
Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan secara umum memang dari pengenaan PPN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Namun kebijakan pengenaan PPN 12% kali ini harus diterapkan untuk kedua sektor tersebut, tetapi hanya yang tergolong premium, karena tidak konsumsi masyarakat kelas menengah bawah, melainkan kelas atas saja.
Kemenkeu menegaskan, PPN 12% ini sejatinya dilakukan dengan berlandaskan asas keadilan bagi masyarakat dan gotong royong.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata Sri Mulyani.
Load more