Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah.
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Senin, 23 Desember 2024 - 16:11 WIB

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Harvey Moeis atau dikenal juga sebagai suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.

Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan  membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/iwh)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral