- pixabay
Kompolnas dan IPW Sepakat Izin Penggunaan Senjata Api untuk Sipil DIperketat
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus kekerasan dan penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) oleh warga sipil maupun anggota kepolisian belakangan semakin marak.
Beberapa insiden penggunaan senpi juga menjadi buah bibir belakangan ini.
Terakhir, kasus dugaan penyalahgunaan senpi di Semarang dengan korban seorang pelajar dan seorang penjual martabak yang diduga diculik dan diintimidasi menggunakan senpi pada November lalu yang telah dilaporkan ke Polres Pekalongan dan masih dalam proses investigasi.
Korban mengaku dipukul dengan gagang pistol, kepalanya diinjak, bahkan diancam akan ditembak oleh orang tak dikenal.
Fenomena ini pun mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Indonesia Police Watch (IPW). Kedua lembaga ini menyerukan penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan senpi.
Dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, benang merah dari kasus-kasus ini adalah penggunaan senpi yang melibatkan kondisi psikologis, di mana pelaku merasa memiliki kekuasaan atas orang lain.
"IPW mengusulkan agar izin senpi bagi warga sipil dihentikan. Warga sipil tidak perlu memegang senpi untuk bela diri karena sudah ada aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin dan proses hukum," tegas Sugeng di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Proses hukum ini terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senpi ilegal yang dapat dikenakan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan senjata api.
"Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh personel Polri maupun warga sipil di masa depan," ujar Arief di Jakarta, Rabu (18/12).
Rentetan kasus penyalahgunaan penggunaan senpi ini dipandang Kompolnas akibat lemahnya pengawasan terhadap penggunaan senpi.
Kompolnas pun, lanjut Arief mendesak Polri segera melakukan evaluasi terhadap aturan pengawasan, pelatihan serta prosedur penggunaan senpi.
"Izin senpi untuk personel di luar TNI/Polri sebaiknya diperketat sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Kasus-kasus ini lanjut Arief juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan pengawasan lebih ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senpi.
"Regulasi harus ditegakkan dengan tegas.Jika terbukti ada penggunaan senpi ilegal harus ditindaklanjuti ke ranah pidana. Penggunaan senpi tidak boleh menjadi alat untuk menyelesaikan masalah secara kekerasan," tegas Arief. (ebs)