- Dokumentasi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya
WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Berawal Tergiur Gaji Rp9 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menjemput pria warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan awal mula kasus perdagangan orang itu terungkap.
Rovan mengatakan, korban bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk melaporkan apa yang dialaminya.
Kemudian, KBRI di Kamboja berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penjemputan ini. Akhirnya kita dapat menemukan satu korban yang kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja," ungkap Rovan Richard, Senin (17/12).
Pada kesempatan yang sama, korban menjelaskan awal mula dirinya bisa terjebak dalam kasus perdagangan orang.
Korban mengaku, saat itu dirinya tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial Facebook. Kemudian, dalam sebuah unggahan, korban mendapati lowongan dengan penawaran gaji yang fantastis.