Rapat Komisi III DPR soal kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung digelar di Gedung DPR, Jakarta Timur, Selasa (17/12)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mengaku Ditolak Dua Polsek

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DAD selaku korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku ditolak Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung saat melaporkan kasusnya.

Hal itu diungkapkan oleh korban saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Selasa (17/12). Rapat juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

DAD mengungkapkan penganiayaan oleh anak bos toko roti itu terjadi pada 17 Oktober 2024 malam.

Setelah kejadian itu, dia mengaku langsung membuat laporan ke polsek di Rawamangun. Namun, laporan itu ditolak oleh pihak polsek.

“Habis kejadian itu langsung melapor ke polsek Rawamangun, tapi disitu emang enggak bisa nangani,” kata DAD dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

Usai mendapat penolakan, DAD mengaku langsung melapor ke Polsek Cakung. Namun, laporannya kembali ditolak.

“Akhirnya juga di Cakung, dan di Cakung juga enggak bisa nangani juga,” ujarnya.

Dia kemudian diminta oleh Polsek Cakung untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur di Jatinegara. DAD mengaku melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Timur bersama teman dan keluarganya. Laporan itu kemudian diterima oleh pihak polres.

“Akhirnya disuruh ke Polres di Jatinegara, di Jakarta Timur,” kata DAD. (saa/dpi)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral