Article Article
Para terpidana kasus Vina dan Iptu Rudiana..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Putusan MA Bikin Sakit Hati, Calon Gubernur Jawa Barat Ambil Langkah Mengejutkan untuk Segera Bebaskan Para Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Selasa, 17 Desember 2024 - 07:07 WIB
Reporter:
Editor :

 

Dedi menuturkan jika dirinya meyakini para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tak bersalah dengan sejumlah kejanggalan yang didaptinya.

Ia pun mengaku kubu para terpidana akan kembali mengajukan PK untuk dapat memastikan jika kasus kematian Vina dan Eky telah memilki sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian.

“Dan bersadarkan infromasi yang saya terima dari Pak Jutek bahwa bisa dilakukan setelah dipelajari bisa dilakukan PK ke-2, atau langlah-langkah hukum lainnya sebagai jalan membebaskan mereka,” katanya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Berita Terkait

1 2
3
4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:49
03:35
03:18
02:30
01:53
01:53

Viral