news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para terpidana kasus Vina dan Iptu Rudiana..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Putusan MA Bikin Sakit Hati, Calon Gubernur Jawa Barat Ambil Langkah Mengejutkan untuk Segera Bebaskan Para Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Selasa, 17 Desember 2024 - 07:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Penolakan tersebut ditengarai tak ada bukti baru atau novum yang menguatkan para terpidana itu tak melakuakn aksi kejih pada kasus kematian Vina Cirebon.

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengungkap sejumlah alasan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Yanto menyebut  salah satu unsur ditolaknya permohonan PK tersebut berupa tak adanya novum atau barang bukti baru yang dihadirkan pihak pemohon.

Suasana sidang PK terpidana kasus Vina
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

 

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto .

Di sisi lain, Yanto juga mengatakan jika Majelis Hakim saat itu telah memutuskan vonis terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon tanpa adanya kekhilafan.

“Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana,” ungkapnya.

Calon Gubernur Jawa Barat Beri Sorotan Tajam

Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menanggapi putusan MA itu yang menolak permohonan Pk dari tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon.

Ia menyebut jika putusan MA itu tealh melukai segenap perasaan masyarakat Indonesia yang tengah mencari keadilan terkhusus bagi merka yang tergolong ekonomi rendah.

“Hari ini kita mendengar berita yang sangat duka bagi keluarga 7 terpidana, karena PK yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Tentunya rasa sedih, dan putus asa bisa jadi menjerat semuanya, termasuk saya yang dari awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat putusan yang adil terhadap 7 terpidana. Tetapi Hakim Mahkamah Agung memberi putusan yang berbeda yang tentunya bertolak belakang dengan harapan kami,” kata Dedi dikutip dari tayangan YouTube @KDM pada Selasa (17/12/2024).

Cagub Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Istimewa

 

Dedi menuturkan jika dirinya meyakini para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tak bersalah dengan sejumlah kejanggalan yang didaptinya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral