- ANTARA/Ilustrator-Febrian
Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya
Jambi, tvOnenews.com - Tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 resmi laporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Juru Bicara Tim Hukum Pasangan Bupati Nomor Urut 1, Paisal mengungkapkan anggota KPUD Sri Hartati, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi dan anggota KPUD Herik Parnando ke Bawaslu Jambi dan DKPP.
Dia mengaku melaporkan ketiganya karena bekerja tidak professional dan transparan dalam menjalankan tugas dalam mengawal Pilkada Kabupaten Bungo.
"KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lamban dalam memproses sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS sejak pencoblosan hingga perhitungan. Padahal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perselisihan pilkada ini sangat singkat,” ujar Paisal dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Tim hukum Dedy-Dayat ini memastikan sudah mengantongi sejumlah bukti soal tidak transparannya penyelenggaraan pilkada dan ada sejumlah bukti keberpihakan oknum PPS dalam pilkada Bupati Bungo tersebut.
Sebelumnya, tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy–Dayat juga telah mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bungo.
“Laporan tersebut diajukan pada Jumat (29/11/2024). Bahkan pihaknya sudah menyertakan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun beberapa dugaan kecurangan yang dilaporkan adalah bukti video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang sedang mencoblos surat suara untuk Paslon nomor urut 2 pada tumpukan kertas suara,” katanya.
Paisal juga menyebutkan pihaknya memiliki bukti bahwa Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2 serta adanya kotak suara yang ditemukan dalam kondisi tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
"Kami sudah meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai peraturan yang berlaku," tegas Paisal.
Anggota Bawaslu Bungo, Mardawi saat itu hanya menyatakan pihaknya telah menerima semua laporan sesuai prosedur dan akan mengkaji bukti-bukti laporan tersebut namun hingga kini belum ada rekomendasi apa pun.(lkf)