- ANTARA
Ketua DPR Setuju PPN 12 Persen Ditunda, Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2029.
“Saya merekomendasikan di Rapat Paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” tegas Rieke di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen harus menggunakan pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” jelas Rieke.
Rieke juga menyinggung soal pidato Puan Maharani mengenai fiskal, moneter, dan kehidupan di masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.
Sebab, banyak terjadi PHK massal serta deflasi selama lima bulan berturut-turut.
Ia menegaskan, hal itu harus diwaspadai karena berdampak pada krisis ekonomi serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok. (saa/iwh)