Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Polisi Sita Uang Rp2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi Inisial A

Selasa, 12 November 2024 - 17:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar lebih dari tangan istri buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa istri buronan itu berinisial D.

D juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya.

Sementara, suami D yang masih dalam kejaran polisi adalah inisial A alias M.

Sempat Skeptis ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Sahroni Kini Minta Polri Berantas Judi Online di Komdigi
Sumber :
  • ANTARA

 

"Penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka D, antara lain uang tunai senilai Rp2,6 miliar dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000; ⁠dolar Singapura 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp11.700); dolar Amerika Serikat 37.000 USD senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600)," ungkap Ade Ary, Selasa (12/11/2024).

Tak hanya itu, polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 mobil dan 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.

Ade Ary menegaskan, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucap Ade Ary.

Alih-alih Memblokir, Justru Melindungi Bandar Judi Online

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menangkap 11 orang atas dugaan kasus perlindungan akun situs judi online oleh pegawai Kementerian Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.

Dari penangkapan itu diketahui 11 orang tersebut merupakan staf yang bekerja di Komdigi.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi.

11 pegawai Komdigi itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan. Mereka juga diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online dan malah justru memelihara situs-situs tersebut.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus judi online, para pegawai Komdigi ini justru malah melindungi bandar judi online.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11).(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral