Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Setujui Permohonan Pewarganegaraan Kevin Diks dan 2 Pemain Keturunan Lainnya dalam Rapat Paripurna.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube TVR Parlemen

Soal Putusan MK Terkait Upah, Dasco Bertemu Pimpinan Buruh Bahas Ini

Rabu, 6 November 2024 - 17:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, untuk menerima aspirasi buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku setelah putusan MK.

Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

"Baru saja kami melakukan pertemuan dengan Pak Said Iqbal yang mewakili elemen buruh. Beberapa poin telah disampaikan, termasuk diskusi dengan Menteri Tenaga Kerja. Intinya, berdasarkan putusan MK, DPR menyatakan PP Nomor 51 sudah tidak berlaku," ujar Dasco.

Dasco menambahkan bahwa DPR, pemerintah, dan perwakilan buruh akan bersama-sama mengkaji ulang indeks upah buruh guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah.

"Dalam menanggapi putusan MK terkait pengupahan, buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji lebih lanjut indeks upah buruh, agar semua pihak, baik pengusaha maupun buruh, mendapat keadilan," jelas Dasco.

Said Iqbal turut menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan aspirasi agar PP 51 tidak diterapkan dalam penetapan upah tahun 2025. 

Ia juga mengimbau buruh untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut.

"Kami berharap seluruh buruh di Indonesia bisa tenang. Melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, sudah dipastikan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak berlaku lagi, terutama dalam penetapan upah minimum 2025," ungkap Said.

Said juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 26A PP 51/2023 terkait perhitungan upah minimum, yang menurutnya kini tidak lagi berlaku.

"Sesuai putusan, tidak ada lagi ketentuan mengenai batas atas-bawah maupun Pasal 26A PP Nomor 51/2023 yang mengatur kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkum Supratman Andi Agtas, dan Menaker Yassierli di Istana untuk membahas putusan MK terkait judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Prabowo mendukung penuh pelaksanaan putusan tersebut.

"Presiden menyatakan bahwa seluruh menteri sepakat melaksanakan putusan MK, termasuk 21 pasal yang dibatalkan," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11). (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral