Mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Kejagung Beri Kabar Terbaru soal Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) blak-blakan membeberkan alasan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong yang berperan memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih.

"Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton," ungkap Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Qohar mengatakan, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan dan pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.



Begitu pun, satu tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016, berinisial CS.

“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna mengetahui kebutuhan riil gula didalam negeri,” jelas dia.

Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.

Tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa (29/10/2024).(rpi/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral